Kamis, 06 April 2017 12:29 WIB

KPK Kembali Periksa Patrialis Akbar

Editor : Danang Fajar
Patrialis Akbar (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Hakim MK, Patrialis Akbar. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman (BHR)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar).

Dana tersebut diperoleh dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No. 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.


0 Komentar