Rabu, 19 Juli 2017 14:48 WIB

Hakim Konstitusi Tolak Uji Materi UU MK

Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi Pasal 22 dan Pasal 4 ayat (3) UU MK tentang masa jabatan hakim MK, dinyatakan tidak dapat diterima.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon, karena Pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Pemohon dinilai Mahkamah tidak dapat secara jelas dan meyakinkan bahwa dirinya mempunyai kepentingan dan dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya pasal a quo.

Permohonan ini diajukan oleh Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) yang menilai bahwa berlakunya Pasal 22 UU MK bersifat diskriminatif dan berpotensi membatasi MK untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

"Mahkamah tidak menemukan relevansi antara latar belakang maupun tujuan pembentukan CSSUI dihubungkan dengan pokok permohonan," ujarnya.

Pemohon juga dikatakan Mahkamah tidak melampirkan bukti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga CSSUI, sehingga memungkinkan untuk Mahkamah mempertimbangkan ada atau tidaknya kepentingan hukum Pemohon berkaitan dengan norma undang-undang yang diuji.

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, Pemohon berpendapat bahwa Hakim Konstitusi merupakan salah satu pelaksanan kekuasaan kehakiman yang merdeka, sehingga pembatasan atas masa dan periodeisasi jabatan berpotensi menjadikan pelaksanaan tugas tidak maksimal.

Adapun pembatasan masa dan periodeisasi jabatan Hakim Konstitusi diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 4 ayat (3) UU MK yang kemudian diuji oleh Pemohon.


0 Komentar