Kamis, 06 April 2017 14:16 WIB

Polrestro Bekasi Ungkap Kasus Pungli di Disnaker

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

BEKASI, Tigapilarnews.com - Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, berhasil mengungkap pungutan liar (Pungli) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi dengan mengamankan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial WY sebagai tersangka.

"Penangkapan pertama pada Senin (13/3/2017) pukul 13.00 WIB di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi dan melakukan pengungkapan OTT (operasi tangkap tangan)," kata Kasatreskrim Polrestro Bekasi, AKBP Rizal Marito di Kabupaten Bekasi, Kamis (6/4/2017).

Menurut dia, penangkapan ini adalah salah satu upaya dalam penegakan peraturan dan pemberantasan pungutan liar yang ada dalam instansi pemerintah daerah.

Dalam penangkapan dua tersangka ini, katanya, polisi akan tetap melakukan sesuai tata cara perundang-undangan.

Rizal mengatakan polisi melakukan OTT ini setelah menerima laporan dari masyarakat yang sudah meresahkan dan membuat geram.

Selain itu, Rizal juga berharap pemerintah daerah lebih mengawasi pegawainya untuk bersinergi dengan program Pemerintah Republik Indonesia, yaitu pemberantasan pungutan liar.

Dia mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersangka WY (PNS), staf dinas tenaga kerja, yang dalam operasi operandinya meminta uang sebesar Rp 10.000 setiap pemohon kepengurusan legalisir Kartu AK1 (Kartu Kuning).

Ia menambahkan dalam penangkapan ini dilakukan pengamanan barang bukti berupa uang tunai Rp 512 ribu dan dokumen syarat-syarat permohonan (foto copy Ijasah, foto Pemohon).

Selain itu juga memeriksa saksi mata yaitu JS (Honorer), MT (Honorer), VTE (Honorer), PW (korban) dan korban lainnya WY, VTE, TI, JS.

"Ini perlu dilakukan guna memberi efek jera bagi pelaku dan semua orang yang mencoba untuk melakukan hal serupa," katanya.

Lanjut Rizal menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini tersangka dijerat menggunakan undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 Kuhpidana.

Undang-undang ini tentang tentang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dengan ancaman pidana penjara hukuman paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak 50 juta rupiah.

sumber: antara


0 Komentar