Kamis, 06 April 2017 16:01 WIB

BPK: Mega Proyek PLN 10 Ribu Watt Belum Tepat

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Hary Azhar Aziz (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hary Azhar Aziz  sudah menyerahkan hasil ikhtisar pemeriksaan semester (IHPS) II kepada pimpinan DPR RI pada Rapat Paripurna, Kamis (6/4/2017).

Dalam kesempatan tersebut, Azhar menjelaskan pengelolaan rantai suplai pada SKK Migas serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) belum didukung sistem pengendalian intern yang memadai.

"Serta belum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ," ujar Azhar, di gedung DPR, Kamis (6/4/2017).

Menurutnya, permiksaan atas proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW periode 2006-2015, telah menyatakan PLN belum mampu merencanakan secara tepat serta menjamin kesesuaian dengan ketentuan dan kebutuhan teknis yang ditetapkan. 

"Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain pada pembangunan PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTU Ambon, PLTU 2 NTB Lombok, dan PLTU Kalbar 2 terhenti (mangkrak) serta PLTU Kalbar l berpotensi mangkrak," katanya.

Karena hal tersebutlah yang mengakibatkan pengeluaran PLN sebesar Rp609,54 miliar dan US$78,69 juta untuk membangun PLTU tersebut tidak memberikan manfaat.

"PLN juga belum mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan PLTU sebesar Rp704,87 miliar dan US$102,26 juta," jelasnya.

Sementara itu, penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional (JSN) Ketenagakerjaan, masih ada permasalahan yang perlu mendapat perhatian di antaranya: soal ketidaksinkronan UU No. 24 Tahun 2011 dengan peraturan terkait jaminan sosial, perbedaan manfaat atas berbagai jenis 

"Peserta jaminan sosial, serta dualisme makna pensiun dalam program Jaminan Hari Tua dan program Jaminan Pensiun," pungkasnya.


0 Komentar