Jumat, 07 April 2017 10:20 WIB

Komisioner KPU-Bawaslu Minus Keterwakilan Perempuan, Komisi II DPR Salahkan Pansel

Reporter : Bili Achmad Editor : Sandi T
Anggota komisi II DPR, Achmad Baidowi. (dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisioner KPU-Bawaslu periode 2017-2022 resmi disahkan DPR melalui sidang paripurna. Namun, komposisinya dinilai melanggar undang-undang karena keterwakilan perempuan tidak sampai 30 persen.

Anggota komisi II DPR, Achmad Baidowi mengatakan bahwa keputusan komisi II tidak melanggar undang-undang, meskipun hanya memilih satu orang perempuan yang menjadi komisioner KPU, yakni Evi Novida Ginting Manik. Sementara dalam komposisi Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo yang dipilih

"Jangan salahkan DPR. Tapi salahkan Pansel (panitia seleksi), kenapa mengirim nama perempuan sedikit," kata Baidowi saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2017).

Selain itu, Achmad menjelaskan bahwa jika diperhatikan dalam kalimat pasal 6 ayat (5) undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, meskipun ada ketentuan agar keterwakilan perempuan diakomodir, frasenya adalah 'memperhatikan', sehingga tidak ada kewajiban bagi komisi II untuk menaatinya.

"Kita tidak melanggar undang-undang. Kan di dalam undang-undang hanya memperhatikan perwakilan perempuan yang tidak wajib," jelasnya.

Seperti diketahui, adapun komisioner yang terpilih adalah sebagai berikut: 

1. Pramono Ubaid Tanthowi (55 suara)
2. Wahyu Setiawan (55 suara)
3. Ilham Saputra (54 suara)
4. Hasyim Asy'ari (54 suara)
5. Viryan (52 suara)
6. Evi Novida Ginting Manik (48 suara)
7. Arief Budiman (30 suara)

Sementara itu, untuk Bawaslu 2017-2022 sebagai berikut : 
1. Ratna Dewi Pettalolo (54 suara)
2. Mochammad Afifuddin (52 suara)
3. Rahmat Bagja (51 suara)
4. Abhan (34 suara)
5. Fritz Edward Siregar (33 suara)


0 Komentar