Jumat, 07 April 2017 17:10 WIB

Polres Depok Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp100 Juta

Editor : Danang Fajar
Wakasat Reserse Narkoba Polresta Depok, AKP Rosana Albertina Laboba saat merilis penangkapan bandar sabu, (Foto: ist)

DEPOK, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Kota Depok Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran sabu senilai Rp 100 juta. Pengedarnya ditangkap di kawasan Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok. Tersangka Dede ditangkap di dekat masjid kampus beberapa hari lalu.

“Kami berupaya mengembangan kasus ini karena dia pasti tak sendiri mengedarkan sabu. Ada lainnya, bergerak di Pasar Minggu,” ujar Wakasat Reserse Narkoba Polresta Depok, AKP Rosana Albertina Labobar, kepada wartawan, Jumat (07/4/2017).

Dede ditangkap setelah petugas keamanan kampus mencurigai gerak-geriknya. Polisi yang mendapat laporan segera datang lalu menggeledahnya.

“Kami temukan satu ons sabu yang dibungkus plastik hitam di balik jaketnya,” kata AKP Rosana tentang barang bukti senilai Rp100 juta itu.

AKP Rosana menduga tersangka memanfaatkan perlintasan UI untuk membawa barang itu. Diperkirakan, Dede mengincar target peredaran sabu ke mahasiswa dan masyarakat lain.

sumber: antara


0 Komentar