Sabtu, 08 April 2017 19:31 WIB

Salah Ketik Putusan MA, KY: Itu Fatal Luar Biasa

Editor : Rajaman
Farid Wajid (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menilai Mahkamah Agung (MA) telah kehilangan marwah lembaga agung. Di sisi lain, sebagai lembaga etik pihaknya tidak memiliki kewenangan eksekusi.

"Konteks MA kita berharap lewat putusan harus menujukkan lembaga agung. Tetapi sekarang tidak punya marwah lembaga agung," ujar Farid dalam sebuah diskusi, Sabtu (8/4/2017).

Farid melihat kesalahan ketik dilakukan oleh MA terkait putusan DPD telah sangat fatal. Sebab secara tidak langsung subyek dan obyek hukuman dapat menimbulkan kesalahan persepsi.

"KY ini katakan bukan masalah sepele, karena dampak luar biasa," paparnya.

Sebagai lembaga etik, Farid menegaskan di kasus DPD dan MA tengah mengumpulkan informasi. Kalaupun ada pelanggaran etik pihaknya tidak memiliki kewenangan.

"KY lembaga kode etik putusan enggak bisa dieksekusi. Segala putusan enggak ada eksekutorial, kecuali lembaga yang direkomendasi mau atau engak melaksanakan," paparnya.

Farid menjelaskan dalam proses pemeriksaan etik hakim tidak boleh dipublikasi ke publik. Hal itu menjaga dari marwah lembaga peradilan 

"Nah konsekuensi hakim yang melakukan pelanggaran etik harus mundur," pungkasnya. 


0 Komentar