Senin, 10 April 2017 13:06 WIB

Gerbang Tol Karang Tengah Resmi Ditutup, Tarif Berubah

Editor : Hendrik Simorangkir

JAKARTA, Tigapilarnews.com -  PT Jasa Marga (Persero) Tbk sejak Minggu (9/4/2017), menonaktifkan Gerbang Tol Karang Tengah bersamaan dengan integrasi sistem pembayaran tol di Ruas Jakarta-Tangerang-Merak.

Penghapusan gerbang tol Karang Tengah ternyata menyebabkan penumpukan kendaraan di beberapa gerbang tol sepanjang ruas Jakarta-Tangerang. Selain itu, penerapan integrasi sistem transaksi juga disertai perubahan tarif tol.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, sistem integrasi satu tarif itu akan menguntungkan bagi pengguna tol jarak jauh karena tarif menjadi lebih murah, dari semula Rp 8.500 untuk pengguna kendaraan Golongan I menjadi Rp 7.000.

Namun, lanjut dia, pengguna tol jarak dekat justru harus membayar lebih mahal yaitu sebesar Rp7.000.

"Ada yang mengalami kenaikan dan penurunan. Yang lebih murah adalah yang jarak jauh. Sementara pengguna jarak dekat jadi lebih mahal. Jarak jauh menjadi Rp7.000 dari Rp8.500. Sedangkan jarak dekat dari yang paling murah Rp2.500, kini harus membayar Rp7.000," ujar Herry, Senin (10/4/2017).

Sebagai informasi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerapkan tarif integrasi jalan tol sesuai Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 214.1/KPTS/M/2017 Tanggal 3 April 2017.

Tarif baru yang diberlakukan pada ruas Jakarta-Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sebesar Rp7.000 (Kendaraan Gol I), Rp9.500 (Gol II), Rp12.000 (Gol III), Rp16.000 (Gol IV) dan Rp20.000 (Gol V). (ist)


0 Komentar