Selasa, 11 April 2017 19:46 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Materai Palsu

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Roberthus Yohanes De Deo menunjukan materai palsu yang disita pihaknya (foto:Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Cyber Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar jaringan peredaran materai palsu. Alhasil, satu tersangka, CA (26), berhasil dibekuk sedangkan satu tersangka lainnya, R (32) berhasil meloloskan diri.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Roberthus Yohanes De Deo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya penjualan materai secara online yang diduga palsu.

"Mendapatkan informasi tersebut kami segera menyelidik akun tersebut dan mencari keberadaan pengguna akun tersebut," ujar Deo kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (11/4/2017).

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Dedi, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka jaringan pengedar meterai palsu, CA (26), di rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Kecamatan Setu, Jakarta Timur.

Selanjutnya, setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah menjual meterai palsu tersebut sejak Januari 2017. Selain itu, tersangka juga mengaku mendapatkan materai tersebut dari tersangka R (32) yang kini masih buron.

"Tersangka mengaku membeli materai palsu itu dengan harga Rp. 1.000,-/ keping atau Rp. 50.000,-/ lembar. Selama menjalankan aksinya, tersangka mengaku telah meraup untung Rp. 17.000.000,- lantaran tersangka menjual meterai tersebut dengan harga 3 (tiga) kali lipat atau setara dengan Rp. 3000,-/ lembar," tambah Deo .

Lebih lanjut, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, Meterai Tempel Nominal (MTN) Rp. 6000,- (4395 keping), MTN Rp. 3000,- (50 keping), amplop coklat, kertas HVS, kartu ATM, HP seluler, satu unit CPU dan laptop.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 115 jo pasal 65 UU no 7 tahun 2014, pasal 13 huruf a, b, UU no 13 tahun 1985 dan pasal 253 jo pasal 257 KUHP," tandas Deo.


0 Komentar