Rabu, 12 April 2017 13:56 WIB

KPK Periksa Tiga Saksi untuk Tersangka Miryam

Editor : Danang Fajar
Febri Diansyah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait pemberian keterangan tidak benar pada persidangan perkara Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan tersangka Miryam S Haryani.

"Tiga orang saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani (MSH)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu 912/4/2017).

Tiga saksi yang diperiksa itu adalah mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) atau Staf Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dan pensiunan PNS atau mantan staf Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Yosef Sumartono.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengam terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

sumber: antara


0 Komentar