Kamis, 13 April 2017 19:21 WIB

Polres Bandara Soetta Tangkap Sindikat Perdagangan Manusia

Editor : Hendrik Simorangkir
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Arif Rachman. (ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Seorang wanita berkewarganegaraan China berinisial LP yang merupakan anggota sindikat perdagangan manusia jaringan Internasional ditangkap satuan unit Reskrim Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. 

LP ditangkap petugas di Terminal 2 Bandara Soetta saat tengah berupaya membawa tiga orang wanita asal Indonesia untuk dinikahkan dengan pria asal China.

Dari informasi, selain mengamankan LP, wanita asal Ling San, Jiang Xi, China, petugas juga mengamankan tiga orang wanita asal Indonesia yakni HA (23), RO (24), dan RL (21) yang merupakan korban human traficking saat  hendak diterbangkan ke China menggunakan pesawat Tiger Air pada Kamis (16/3/2017) lalu.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Arif Rachman menuturkan, tersangka LP datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan lalu merekrut perempuan Indonesia untuk dinikahkan dengan laki-laki warga negara China. Perbuatan tersangka ini dibantu oleh seorang wanita asal Indonesia dengan inisial AL yang saat ini masuk dalam DPO.

"Untuk melancarkan aksinya LP memberikan uang sebesar 10-15 juta kepada keluarga korban," ujar Arif, Kamis (13/4/2017).

Setelah mendapatkan korban wanita untuk dinikahkan, lanjutnya, tersangka kemudian membelikan tiket dan memberikan sejumlah uang untuk mengurus dokumen perjalanan. Untuk selanjutnya korban diajak ke negara China untuk dinikahkan.

"Dari pengakuan tersangka, aksinya dilatarbelakangi karena dibatasinya jumlah untuk mempunyai anak di negara China. Jadi para korban yang dibawa tersebut akan dinikahkan dengan pria China untuk memiliki keturunan," ungkapnya.

Sampai saat ini petugas masih terus mendalami upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut. Tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai 50 lembar uang rupiah dengan pecahan Rp 100 ribu serta dokumen keberangkatan, sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kita akan menjerat tersangka dengan Pasal 2, atau pasal 4, dan pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," pungkasnya.


0 Komentar