Senin, 17 April 2017 17:15 WIB

Polisi Amankan Seorang Warga Ngaku Petugas Interpol

Editor : Sandi T
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi. (ist)

SOLO, Tigapilarnews.com - Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang warga yang mengaku sebagai petugas polisi internasional (Interpol) dari Mabes Polri dan diduga melakukan pemalsuan surat di Solo.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi mengatakan, tersangka tersebut HN(46) warga Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Kepatihan Wetan Jebres Solo kini diperiksa di Mapolresta Surakarta.

Agus Puryadi mengatakan polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pemalsuan surat antara lain satu lembar Kartu Anggota Mabes Polri atas nama Hary Nugroho NRP 71040267, Kartu Anggota NCB Interpol No. 769/NCB/IV/2016 atas nama Hary Nugroho NRP 71040267 tertanggal 7 April 2016, tanda kewenangan Polri, dan sepucuk senjata api Bareta bersama sembilan butir amunisi kaliber 32, Agus Puryadi mengatakan pengungkapan ini berawal saat tersangka ditangkap oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Jateng, di Jalan RM Said No.48 Kelurahan Ketelan Banjarsari Solo, tanggal Maret 2017, atas kecurigaan pelanggaran hukum.

"Tersangka awalnya dicurigai sebagai pengguna sabu-sabu oleh petugas dan ditangkap. Tersangka saat ditangkap mengaku sebagai anggota Interpol dan mengokang senjata api yang kemudian diselipkan di pinggangnya," kata Agus Puryadi di Solo, Senin (17/4/2017).

Setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Jateng, tersangka kemudian diserahkan untuk diproses dalam kasus pemalsuan surat di Polresta Surakarta, Senin ini.

Agus Puryadi mengatakan dari pemeriksaan sementara tersangka mengaku mendapatkan surat dari seseorang di Jakarta dengan membayar sebesar Rp15 juta. Tersangka mengaku sebagai anggota Interpol untuk berjualan jenis senjata "airsoft Gun" melalui online, sehingga dia lebih dipercaya oleh pembelinya.

"Saya juga merasa dibohongi karena surat-surat anggota Interpol itu, ternyata palsu. Saya membayar Rp15 juta," kata tersangka saat diperiksa oleh penyidik.

Atas perbuatan itu tersangka dapat dikenai dakwaan pelanggaran hukum sesuai dengan pasal 263 KUHP, tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar