Jumat, 21 April 2017 12:27 WIB

Dua Kali Mangkir, Miryam Hiryani Terancam Dijemput Paksa

Editor : Danang Fajar
Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikior. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Berencana untuk mejemput paksa Miryam Hiryani jika kembali mangkir dalam panggilan ketiga yang dilakukan oleh penyidik.

“Harusnya hari ini datang kalau ada itikad baik. (Tapi) sampai dengan hari ini kami belum dapat informasi baik dari MSH atau pengacaranya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/4/2017).

Saat ditanyakan apa KPK akan melakukan upaya jemput paksa terhadap, Febri mengaku pihaknya masih pikir-pikir.

“Kami tunggu apakah tanggal 26 April 2017 sesuai permintaan MSH, ataukah perintah membawa. Yang pasti kami berharap Miryam bersikap kooperatif,” tutup dia.

Diketahui, lembaga antirasuah ini pernah melayangkan panggilan kepada Miryam pada Rabu (13/4/2017), namun saat itu Politisi Hanura ini batal hadir lantaran ingin melayani ibadah paskah.

Saat dilakukan penjadwalan ulang, yakni Selasa (18/4/2017) Miryam kembali tidak hadir dengan dalih sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah. Lantas, wanita yang kini menjabat sebagai anggota komisi V ini meminta izin dua hari.

Diketahui, Miryam diduga sengaja memberi keterangan yang tidak benar saat bersaksi untuk terdakwa eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dia dianggap memberi keterangan palsu terkait kasus suap proyek e-KTP.

Atas perbuatannya, KPK menjerat politisi Hanura itu dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


0 Komentar