Jumat, 21 April 2017 14:45 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jaksa Agung HM Prasetyo juga menegaskan tidak ada intervensi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
"Kejaksaan tidak pernah bekerja di bawah intervensi atau tekanan, baik yang akan dilakukan atau belum akan dilakukan," kata Prasetyo, di Jakarta Jumat (21/4/2017).
Prasetyo menyebut dari fakta persidangan yang ada, Ahok lebih terbukti melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu.
"Jadi yang dinyatakan terbukti oleh jaksa adalah Pasal 156, bukan dihilangkan (pasal 156 huruf a) hanya bahwa memang dari fakta persidangan dan bukti yang ada yang lebih terbukti adalah 156-nya," tegasnya
Dilanjutkan olehnya, perihal pelaporan yang dilakukan pelapor kasus penistaan agama ke Komisi Kejaksaan (Komjak), dirinya mempersilahkan pelaporan tersebut
"Silahkan dilaporkan, Komjak lebih tahu dia apa yang dikerjakan oleh jaksa," kata Prasetyo.