Kamis, 27 April 2017 11:11 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Miryam Hiryani

Editor : Danang Fajar
Febri Diansyah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan KPK siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu pada persidangan korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Jadi, kami akan hadapi praperadilan tersebut. Namun proses praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang kami lakukan saat ini," kata Febri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Febri juga mengatakan, dalam penyidikan kasus Miryam itu, KPK juga baru saja melakukan penggeledahan di empat lokasi.

"Penyidik kemarin melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu pertama di rumah tersangka di Tanjung Barat Indah, kemudian di kantor advokat di H Tower lantai 15 Rasuna Said Kavling 20, di rumah salah satu saksi di Jalan Lontar, Lenteng Agung Residence, dan rumah saksi di Jalan Semen Perum Pondok Jaya, Pondak Aren, Tangerang Selatan," jelas Febri.

Dia menuturkan, empat tim melakukan penggeledahan tersebut dengan dilakukan secara paralel pada empat lokasi itu mulai dari siang sampai malam hari, dan dalam proses penggeledahan itu disita sejumlah dokumen.

"Setelah proses penggeledahan dan penyitaan tentu penyidik mempelajari terlebih dahulu dokumen-dokumen yang sudah disita tersebut terkait dengan penanganan perkara pada tahap penyidikan indikasi memberikan keterangan tidak benar di pengadilan," ujar Febri pula.

Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani disangkakan melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas penetapan tersangka tersebut Miryam S Haryani mengajukan praperadilan terhadap KPK 

"Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kami mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S Haryani atas penetapannya selaku tersangka. Sudah didaftarkan sejak Jumat (21/4) lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara Miryam, Aga Khan, di gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4).


0 Komentar