Senin, 01 Mei 2017 19:11 WIB

Usai Ditangkap, Miryam Hiryani Diperiksa Intensif

Editor : Danang Fajar
Febri Diansyah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-e.

Hal tersebut dilakukan setelah Miryam dibawa dari Polda Metro Jaya ke KPK pada sore ini setelah dilakukan penangkapan oleh tim Satgas Bareskrim Mabes Polri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari.

"Sebagaimana prinsipnya kami akan melakukan penyidikan lebih intensif karena tersangka sudah mulai kami lakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/5/2017).

Menurut Febri, proses penyidikan harus terus berjalan karena KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebelumnya, namun tidak kunjung datang.

"KPK akan periksa saksi-saksi termasuk kebutuhan pengembangan perkara tetapi penyidik fokus terlebih dahulu pada tersangka yang sudah ditetapkan," tuturnya.

Sementara itu, Tessa Mahardika, Penyidik KPK sekaligus Kasatgas kasus Miryam menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai salah satu bagian dari proses penyidikan dimana sudah sekitar 8 sampai 10 saksi yang sudah dimintai keterangan dalam perkara yang bersangkutan.

"Kami harapkan proses penyidikan ini tidak memakan waktu lama. Sebenarnya kami harapkan Ibu Miryam masih bisa hadir pada saat pemanggilan pertama supaya proses bisa cepat. Namun, ada hal-hal yang tidak dikehendaki dan Alhamdulillah berkat kerja sama KPK dan Kepolisian, kami bisa melanjutkan kembali proses penyidikan ini," ucap Tessa.

Tessa juga menyatakan KPK masih mempertimbangkan bagi pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Miryam sehingga patut dikenakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Fokus utama KPK menyelesaikan perkara Ibu Miryam. Tadi ada pertanyaan apakah seandainya ada pihak-pihak yang diduga menyembunyikan sehingga patut dikenakan Pasal 21, itu masuk dalam pertimbangan kami. Tetapi saat ini fokus utama kami menyelesaikan pokok perkara inti yang dikenakan ke Ibu Miryam," tuturnya.

Miryam ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK.

sumber: antara


0 Komentar