Selasa, 02 Mei 2017 20:21 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengusaha Alat Berat

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

SAMARINDA, Tigapilarnews.com - Unit Jatanras Direktorat Reserse Umum Polda Kalimantan Timur bersama Resktrim Polres Berau dan Polda Kalimantan Selatan, berhasil memembekuk pelaku pembunuhan pengusaha alat berat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, menyatakan, pembunuhan berencana terhadap pengusaha alat berat di Kabupaten Berau itu, dilakukan dua warga Kalimantan Selatan.

"Dua eksekutor pembunuhan berencana terhadap pengusaha alat berat di Kabupaten Berau itu ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan pada Jumat (28/4)," katanya Selasa (2/5/2017)

Penangkapan kedua pelaku yakni W (31) alias Ayu dan S (27) alias Adi, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Berau Ajun Komisaris Polisi Damus Asa bersama Unit Jatanras Polda Kaltim dan unit Jatanras Polda Kalsel.

Pelaku pertama yakni W yang bekerja sebagai penjaga malam di sebuah perusahaan kata Ade Yaya Suryana, ditangkap pada Sabtu dinihari (29/4) sekitar pukul 04.00 Wita di rumahnya di Desa Salaman Pal 20, RT 08 Kecamatan Gintab Kabupaten Tanah Laut.

"Dari hasil pengembangan, akhirnya pelaku kedua yakni S yang juga karyawan di perusahaan yang sama dengan W, ditangkap di mess perusahaan di Desa Salaman, Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel," ujar Ade Yaya Suryana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara lanjut Ade Yaya Suryana, motif pembunuhan terhadap H Samir, pengusaha alat berat di Kabupaten Berau itu adalah dendam atau sakit hati.

Pembunuhan itu tambahnya, dilaporkan Hj Emi, istri korban ke Polres Berau pada Minggu (23/4) sekitar pukul 08 00 Wita.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diupah Rp50 juta oleh L alias Nyo, satpam di rumah H Samir untuk membunuh korban yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau," jelasnya.

Pembunuhan terhadap korban lanjutnya, dilakukan pada Sabtu (22/4) di Jalan Raja Alam II atau persis di belakang Bandara Kalimaro Tanjung Redep, Berau atau jaraknya sekitar satu kilometer dari rumah korban.

"Pengusaha itu dibunuh dengan cara lehernya dijerat menggunakan tali yang sudah disiapkan kedua pelaku kemudian jasadnya dibuang Jalan Poros Labanan yang berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi pembunuhan. Kedua pelaku kemudian melarikan diri melalui jalur darat ke Kota Balikpapan, selanjutnya menuju Banjarmasin menggunakan pesawat," tutur Ade Yaya Suryana.

Para pelaku kata Ade Yaya Suryana telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

sumber: antara


0 Komentar