Rabu, 03 Mei 2017 16:55 WIB

Kampung Akuarium Akan Kembali Digusur, LBH: Pemprov DKI Harus Taat Hukum

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta datang ke Kampung Akuarium. (Foto: Ryan Suryadi)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemprov DKI menyatakan akan kembali menggusur warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara yang masih bertahan dilokasi pergusuran pekan ini. 

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Matthew Michelle mengatakan, jika Pemprov DKI melakukan pergusuran kampung Akuarium kembali, itu sama saja Pihak Pemprov sudah membangkang pada hukum di Indonesia, atau tidak taat pada hukum.

"Jadi Pemprov DKI harus taat hukum, jangan jadi pembangkang hukum di Indonesia," ujar Matthew di Kampung Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (3/5/2017).

Ia menjelaskan, Pemprov DKI jangan seenaknya menggusur kampung Akuarium kembali, karena belum ada keputusan hukum tetap oleh pengadilan. Dan masih tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

"Kami mendesak Pemprov DKI untuk tidak lakukan tindakan apapun hingga ada keputusan hukum yang tetap," jelasnya.

Menurutnya hingga saat ini dirinya bertanya-tanya kepada proses penggusuran terjadi di Kampung Aquarium. Menurutnya dana yang dihadirkan untuk pembangunan di Kampung Aquarium belum terlihat sampai saat ini. 

"Ini dana usai menggusur kawasan Pasar Ikan belum jelas. Itu dana dari mana kita belum tahu. Karena belum ada yang sah dananya. Untuk itu saya menanyakan untuk apa digusur, maksudnya untuk dibangun apa setelah digusur," katanya.

Manurut Matthew, sejauh ini pihak dari Pemprov DKI belum mengeluarkan design resmi untuk pembangunan di kawasan Pasar Ikan. Untuk itu pihaknya akan memberikan design kepada Pemprov DKI dengan bertujuan warga Pasar Ikan tidak tinggal di rusun. 


0 Komentar