Rabu, 03 Mei 2017 17:20 WIB

Polres Jakut Dalami Kasus Pendodongan di Restoran

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap kompoltan penodong, Gufli Gasing (25), Sri Rahayu (26), Alfan alias Agam (24) dan Luri Amelia alias Amel (18), di restoran cepat saji di kawasan Jalan Sunter Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (3/5/2017).

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mengatahui modus yang digunakan para tersangka.

"Memang benar, keempat pelaku merupakan pelaku penodongan yang terjadi di sekitaran lingkungan restoran cepat saji tapi masih kita dalami," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2017).

Meski pun hingga saat ini belum dapat menjelaskan kronologis kejadian tersebut, lanjut Sungkono, ia menegaskan keempat tersangka yang berhasil ditangkap di kawasan Tanjung Priok, kini sudah ditangkap dan mendekam di bui Polres Metro Jakarta Utara.

"Awalnya saat itu korban tengah berjanjian di salah satu restoran cepat saji di Jalan Sunter Raya bersama keempat pelaku. Ketika korban sampai di lokasi, pelaku pun meminta dompet korban yang berisikan Anjungan Tunai Mandiri ATM), uang tunai sebesar Rp. 250.000, berikut handphone milik korban merk Lenovo A 7000. Kemudian para pelaku menodongkan pisau ke korban. Keempat pelaku ini berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor Polisi saat korban telah melakukan pelaporan," tambah Sungkono.

Lebih lanjut, dalam penangkaoan terhadap para tersangka, ditemuka sejumlah barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil toyota avanza, satu buah tas wanita warna coklat, sebilah pisau bergagang kayu warna coklat, satu handphone lenovo hitam, satu buah handphone bermerk strawberry warna biru, serta empat buah Kartu ATM.

"Intinya semua masih didalami dulu ya," tandas Sungkono. 


0 Komentar