Kamis, 04 Mei 2017 14:50 WIB

Usai Berhubungan Badan, Pria Penyuka Sesama Jenis Colong Harta Kekasih

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pria penyuka sesama jenis, IFE, merampas harta benda milik kekasihnya, AH, setelah tiga bulan menjalin cinta terlarang.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka IFE yang baru kenal dengan korban dan mendekatinya melalui sosial media Facebook. Setelah berkomunikasi secara intens, keduanya sepakat menjalin kasih dan memutuskan untuk bertemu.

"Jadi keduanya mau bertemu di kontrakan korban di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Agus Herwahyu saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).

Setelah keduanya bertemu, keduanya saling melepas rindu mulai dengan berpelukan, berciuman, hingga berhubungan badan. Setelah rasa rindunya telah terluapkan dan lelah, korban tertidur pulas di pangkuan tersangka.

Ternyata, tertidurnya korban dimanfaatkan oleh tersangka dengan mengambil semua barang berharga milik korban yang berada dikamar kontrakannya itu.

"Setelah mencuri tersangka langsung melarikan diri ke wilayah Jakarta Utara dan memutuskan hubungan dengan korban," tambahnya.

Korban yang kesal lantaran semua barang berharganya itu di curi segera melaporkan kejadian itu. Mendapatkan laporan tersebut, lanjut Agus, pihaknya langsung menindak lanjuti laporan tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersahka di kawasan Jalan M Khafi, Jagakarsa, Jakarta Selatan," ucapnya.

Saat ini, tersangka telah mendekam di balik jeruji besi. Akibar perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


0 Komentar