Kamis, 04 Mei 2017 18:26 WIB

Ingin Punya Kendaraan, Haris Curi Motor di Warnet

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi

TEMANGGUNG, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil meringkus seorang pencuri yang menggasak sepeda motor di warung internet (warnet) Metropolitan di Kampung Bebengan, Kelurahan Kertosari, Kabupaten Temanggung.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKB Henny Widiyanti mengatakan, tersangka pencuri kendaraan bermotor adalah Abdul Haris Sidik (18) warga Perum Kowangan Utama Temanggung.

"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. Kami masih terus memeriksanya, apakah ada kaitannya dengan sindikat pencurian kendaraan bermotor," katanya, Kamis (4/5/2017).

Dia menjelaskan, korban dalam pencurian tersebut Andang Kurniawan (24) warga Dusun Goropete, Desa Gandulan, Kecamatan Kaloran, Temanggung yang kehilangan satu sepeda motor Suzuki Satria FU nomor polisi AA 2030 NT.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Sementara tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Henny.


0 Komentar