Kamis, 04 Mei 2017 19:41 WIB

Polrestro Tangerang Gerebek Pabrik Miras

Editor : Danang Fajar
Petugas sedang memindahkan ribuan botol miras oplosan (dok/amet)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polres Metro Tangerang Kota, Banten menggerebek pabrik minuman keras oplosan di Perumahan Duren Villa blok A4/2 Ciledug.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ciu proses permentasi sebanyak 23 tong, ciu matang permentasi 16 tong. Lalu produk ciu jadi sebanyak 12 botol besar, 24 botol kecil dan empat derigen.

"14 botol kecil ciu angkak, sembilan botol besar ciu angkak, tiga toples besar ciu obat. bahan baku ciu seperti dua karung kecil beras merah, tiga sak ragi, empat toples rempah-rempah," kata Harry.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat proses pembuatan ciu diantaranya satu dandang besar, satu kompor gas, satu pompa air, 10 bal botol kosong.

"Kami juga meringkus CBC (46), pemilik pabrik minuman keras oplosan. Dari keterangannya, bila usaha pembuatan minuman keras oplosan telah berjalan selama satu tahun," tegasnya.

Seluruh barang bukti dan pemilik pabrik minuman keras pun telah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun ancaman sanski yang dikenakan kepada pelaku yakni UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Miras serta Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran Miras 

"Barang bukti dan pemilik sudah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas," tegasnya.

Kapolres menuturkan jika pengungkapa pabrik minuman keras oplosan ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada kepolisian.


0 Komentar