Jumat, 05 Mei 2017 15:49 WIB

Pedagang Sate Nyambi Bandar Togel Online Ditangkap

Editor : Sandi T

MATARAM, Tigapilarnews.com - Seorang pedagang sate berinisial SP (34), yang biasa membuka usahanya di Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, NTB, ditangkap personel Reserse Kriminal Polres Mataram, karena diduga berperan sebagai bandar judi togel online.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad membenarkan bahwa anggotanya menangkap yang bersangkutan pada Kamis (4/5/2017) malam, karena terindikasi berperan sebagai bandar judi togel online di wilayah Karang Taliwang.

"Berawal dari informasi masyarakat, pelaku yang diketahui sedang berada di warung, langsung diamankan bersama barang buktinya," kata Muhammad di Mataram, Jumat (5/5/2017).

Barang bukti yang disita polisi, antara lain uang tunai Rp5,9 juta, sebuah buku tabungan lengkap dengan ATM atas nama pelaku, dan tiga telepon genggam yang di dalamnya terdapat pesan singkat berisi bukti pemesanan nomor togel dari sejumlah pelanggannya.

Dalam keterangannya, peran pelaku sebagai bandar togel online sudah dilakoninya sejak tiga bulan lalu. Cukup dengan modal Rp2 juta, pelaku sudah bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp3 juta perharinya.

Modus transaksinya, pelaku menerima pesanan nomor togel dari pelanggan melalui pesan singkat yang dikirim ke nomor telepon pribadinya. Namun pemesanannya hanya dilayani pelaku mulai pukul 18.00-22.00 WITA.

"Jadi transaksi pemesanannya lewat HP," ujar AKBP Muhammad.

Judi togel online yang digunakan pelaku, berpatokan pada situs pasaran Hong kong, sehingga untuk pemasangan nomor togel maupun hasilnya, langsung diumumkan melalui situs tersebut.

"Saat hasilnya keluar, pelanggan yang beruntung akan diberikan hadiahnya langsung oleh pelaku," ucap Muhammad.

Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mataram. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan terhadap Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar