Jumat, 05 Mei 2017 19:51 WIB

Kejagung: Kasus Suap Ditjen Pajak Informasi dari PPATK

Editor : Danang Fajar
Jaksa Agung HM Prasetyo. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Madya Jakarta Selatan, JJ, yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp14,1 miliar dalam penjualan faktur pajak, merupakan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"PPATK sudah mengirimkan temuan-temuannya kepada kita, dugaan dan indikasi adanya penyimpangan dan tipikor," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Setelah didalami dengani bukti, kata dia, memang betul ditemukan adanya gratifikasi yang masuk kategori korupsi.

"Sekarang sudah proses penyidikan dan berjalan. Yang satu tersangka sudah dilakukan upaya paksa. Masih ada tersangka lagi yang masih diminta keterangan oleh pemeriksa internal Dirjen Pajak," kata Prasetyo.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Madya Jakarta Selatan, JJ, yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp14,1 miliar dalam penjualan faktur pajak.

"Tersangka JJ ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung dari 4 Mei sampai 23 Mei, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 4 Mei 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis malam.

Sebelumnya, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi sampai malam yang dilanjutkan penahanan dengan alasan objektif tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan alasan subjektif penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.

Pasal yang disangkakan, melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber: antara


0 Komentar