Senin, 08 Mei 2017 21:46 WIB

Mantan Istri Deddy Corbuzier Teracam 12 Tahun Penjara

Reporter : Asropih Editor : Yusuf Ibrahim
Pemilik Travel ADA Tours, Lasty, didampingi pengacaranya, Henry Indraguna. (foto Asropih/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemilik Travel ADA Tours, Lasty, didampingi pengacaranya Henry Indraguna mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan mantan istri Presenter Deddy Corbuzier, Kalina Ocktaranny, lantaran telah melakukan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik dengan cara menjelek-jelekkan Lasty melalui akun media sosial (Medsos) instagram.

Henry mengatakan, melaporkan Kalina karena klienya merasa dirugikan dengan postingan Kalina di Instagramnya.

"ini dugaan, sekali lagi dugaan, patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencemarkan nama baik dan fitnah melalui media elektronik," kata Henry di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (08/05/2017).

Lasty menceritakan, kasus tersebut bermula dari postingan Kalina saat menunaikan Ibadah Umroh bersama pacarnya yang mendapat fasilitas gratis, dengan bermaksud dibantu promosikan travelnya.

"Saya tidak pernah minta dia endorse, saya ajak dia 'Ayo Mba kita umroh'. Katanya belum ada uang. Saya ajak dia tapi bilang mau enggak pasang ini (promosikan ADA Tours) di IG Mba, tapi dia tidak langsung paksa dan saya tidak pernah minta, dia hanya posting sendiri," kata Lasty.

Lesty menuturkan, Kalina bersama kekasihnya berangkat melalui pesawat Kuala Lumpur, Malaysia, namun sempat tertahan faktor visa yang belum keluar. Setelah beberapa waktu kemudian, mereka berangkat melanjutkan perjalanannya ke Makkah, ia kembali kecewa karena tidak diberi pasilitas hotel bintang lima.

Kalina merasa kecewa dengan fasilitas dan pelayanan ADA Tours, dia mengupload foto-foto perjalanannya disertai dengan keterangan ditipu ADA Tours dan Lasty. Bahkan, ia juga mengaku sempat dipaksa menikah terlebih dahulu oleh Lasty sebelum pergi umroh bersama pacarnya.

"Pada awalnya saya ajak dia umroh, dia tidak bayar sama sekali, gratis, sama pacarnya saya gratiskan. Di Makkah memang hotel semua penuh dan kita siapkan bintang empat, dia marah dan posting di IG dia bilang saya fitnah dia, buat maksiat," jelas Lasty.

Lasty mengaku, sangat menyayangkan sikap Kalina yang memfitnah dirinya setelah diberikan fasilitas umroh secara gratis. Padahal, ia memberikan fasilitas umroh secara ikhlas karena juga sempat dibantu, kesepakatan mereka bangun berdasarkan asaz kepercayaan dan persaudaraan.

"Saya sangat menyayangkan Mba Kalina, teman saya sudah mencemarkan nama baik kami di IG dan sangat banyak sekali. Baru umroh, baru menghadap ka'bah tapi kok masih saja memfitnah orang," pungkasnya.

Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/2210/V/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Mei 2017 dengan terlapor Erie Ocktaranny Sodri.

"Dengan pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 a ayat 1 dan atau pasal 36 jo pasal 51 ayat uud RI no 19 tahun 2016. Atas perubahan uud RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP, dengan hukuman 12 tahun penjara," sambung Henry.(exe/ist)


0 Komentar