Selasa, 09 Mei 2017 12:15 WIB

Divonis Dua Tahun, Ahok Langsung Dibawa ke LP Cipinang

Reporter : Arif Muhammad Ryan Editor : Sandi T
Ahok dalam persidangan. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pasca turunnya vonis dua tahun penjara, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur. 

Salah satu tim kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya sudah pasti dibawa ke LP Cipinang.

"Iya dibawa ke LP Cipinang udah fix," ucapnya saat dihubungi Tigapilarnews.com, Selasa (9/5/2017).

Saat ini, kata Ronny, seluruh tim kuasa hukum Ahok sedang menuju ke LP Cipinang untuk mendampingi Ahok.

"Ini kita lagi menuju ke LP Cipinang," singkatnya.

Berdasarkan pantauan di LP Cipinang, Ahok sudah sampai ke LP tersebut. 

Sebelumnya,  Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan putusan dua tahun penjara atas terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Ahok terbukti secara sah melakukan penistaan agama. 

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Dwiarso dalam sidang yang beragendakan pembacaan vonis di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).


0 Komentar