Selasa, 09 Mei 2017 16:51 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Madiun

Editor : Danang Fajar
Kapolres Madiun Kota, AKBP Sonny Mahar saat merilis penangkapan dua pelaku curanmor (ist)

MADIUN, Tigapilarnews.com - Polres Madiun Kota merilis kasus penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kedua tersangka dalam kasus tersebut yakni AS dan JPA yang ditangkap di Jalan Letkol Suwarno, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman Kota Madiun, Sabtu (22/04/2017).

"Selain meringkus dua tersangka kami juga menyita barang bukti lima motor," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Sonny Mahar, Selasa (9/5/2017) 

Sonny juga mengatakan, tersangka AS yang merupakan tukang parkir, ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku akan menggadaikan motor hasil curiannya.

“Dari pengakuanya tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama tersangka JPA dan sudah melakukan aksinya di lima TKP yaitu 1 TKP berada di wilayah Polsek Kartoharjo sedangkan yang lain di wilayah hukum Polsek Taman,” tutur Sonny.

Dilanjutkan Sonny, kedua tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan kunci letter T.

"Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3E KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 7 Tahun," tutupnya.


0 Komentar