Rabu, 10 Mei 2017 11:27 WIB

Kasus Pemilih Gunakan Form C6 Milik Orang Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakut

Reporter : Ryan Suryadi Editor : RB Siregar
Ketua Panwaslu Jakarta Utara Ahmad Halim.(ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasus tindak pidana Pilgub DKI 2017 dengan cara memakai form C6 milik orang lain untuk menyalurkan hak pilih, dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara.

Ketua Panwaslu Jakarta Utara Ahmad Halim, Rabu (10/5/2017) menjelaskan, kasus tersebut  segera disidangkan. 

Dijelaskan Ahmad Halim, tindak pidana pemilu dengan modus memakai form C6 milik orang lain, terjadi  saat Pilgub DKI 2017 putaran kedua.

"Ya, benar ada seorang warga Kelurahan Tugu Selatan,  Suparman. Dia diduga memakai form C6 ganda. Kasus ini sudah P21, dan telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara, Jumat (5/52017)," kata Halim.

Kronologi kasus itu, lanjut Halim,  terjadi Rabu (19/4/2017) atau saat Pilkada DKI 2017 putaran kedua digelar. Warga mengetahui Suparman mencoblos memakai form C6 milik orang lain. 

Menurut Halim, hal  ini bisa terjadi karena saksi, pengawas TPS dan KPPS kurang teliti.

"Ada warga yang ngasih tahu, setelah dia mencoblos. Lalu saksi dan pengawas membawa Suparman ke kepolisian serta dibawa ke kantor Panwas Kota," kata Halim. 

Tak sampai di situ, Suparman dibawa ke Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Kelurahan Tugu Selatan, lalu dilaporkan  ke Panwaslu Jakut karena dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. 

Menurut  data, Suparman menggunakan form C6 milik  Hasan Basri, warga Kelurahan Tugu Selatan, Jakarta Utara.

Suparman, warga Lampung ini memilih di TPS 54 RW 07 Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.  

Secara terpisah Komisioner Divisi Hukum Panwas Kota Jakut, Benny Sabdo menjelaskan, Suparman menggunakan form C6-KWK II milik Hasan Basri.

Sehari setelah pilkada,  laporan tersebut masuk ke Polrea Jakut dengan nomor berkas perkara LP/487/IV/2017/PMJ/Resju, tanggal 20 April 2017. 
Berkas perkara tersebut, kata Benny, telah lengkap (P-21) dan sudah diserahkan kepada  Kejaksaan Negeri Jakut.

"Dalam waktu dekat kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Masih nunggu teknis administrasi, termasuk surat dakwaan," terang Benny. 

Suparman diduga melanggar pasal 178A UU 10/2016 tentang Pilkada, yakni  setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana  penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000 dan paling banyak Rp72 juta. 


0 Komentar