Rabu, 10 Mei 2017 11:51 WIB

Asbang DKI Bantah Miliki Maket Cagar Budaya Kampung Akuarium

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: Ryan Suryadi)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Walikota Jakarta Utara, Wahyu Hariyadi ‎mengatakan, wilayah Pasar Ikan beserta Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, dijadikan sebagai lokasi cagar budaya. Ia juga mengakui, jika Asisten Pembangunan DKI Jakarta, Gamal Sinurat, sudah memiliki maket atau wujud lokasi cagar budaya Kampung Akuarium dan Pasar Ikan.

Namun, hal ini langsung dibantah Gamal. Ia menuturkan, jika maket yang dimaksud saat ini belum dibuat.

"Salah itu, enggak begitu. Belum ada maketnya, kalau soal‎ itu," singkat Gamal, saat dikonfirmasi Rabu, (10/5/2017).

Gamal menjelaskan, jika Kawasan di Pasar Ikan, Kampung Akuarium tersebut nantinya merupakan cagar budaya Kota Tua.‎ Hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI sudah ada rencana induknya, soal penataan Kampung Akuarium dan Pasar Ikan.

"Jadi kawasan Pasar Ikan itu termasuk dalam cagar budaya kota tua.‎ Nah kawasan cagar budaya kota tua telah ada rencana induknya. Setelah rencana induk, harus disusun rencana rinci, selanjutnya dalam bentuknya itu panduan rancang kota," jelas Gamal.

"Selanjutnya akan dibagi-bagi beberapa sub kawasan ‎dan beberapa bagian kawasan. Lalu panduan rancang kota ini. terdiri dari beberapa panduan rancang kota. Nah, ini sudah direncanakan‎," imbuhnya.

Ia menegaskan, apabila pihaknya belum memiliki panduan rancang kota. Hal itu disebabkan butuh perencanaan‎ yang matang.

"Untuk mendetailkan, saya jelaskan kembali dipenataan ini sudah ada rencana induknya. Kemudian, rencana induk itu harus dijabarkan lagi secara rinci yang bentuknya tersebut adalah panduan rancang kota. Panduan ini adalah sebagai pedoman pembangunan. Sampai saat ini, terkait panduan rancang kota itu ya belum ada," jelasnya. 

Gamal menuturkan, panduan rancang kota tersebut‎ saat ini masih tahap penyusunan. Pasca disusun panduan rancang kota tersebut, Dinas Cipta Karya DKI Jakarta yang berwenang dalam penyusunan itu langsung berkonsultasi dengan dua tim, yakni tim sidang pemugaran dan tim dari Ahli cagar budaya.

"Jadi rencana induk, nantinya dijabarkan dalam panduan rancang kota. Kemudian, dibagi-bagi panduannya perihal terkait soal‎ rancangan kota. Maka dari itu, hingga saat ini panduan rancang kota itu lagi disusun dulu, atau sedang dalam tahap final. Kalau sudah selesai disusun, langsung dikonsultasikan ke tim sidang pemugaran beserta tim ahli cagar budaya," ungkapnya.

Bila sudah mendapat persetujuannya dari kedua tim itu, Gamal menambahkan, langsung dilaporkan ke gubernur untuk ditetapkannya ke dalam peraturan gubernur sebagai panduan rancang kota. 

"Itulah yang digunakan nanti. Lalu, Kawasan Pasar Ikan, Luar Batang, Kampung Akuarium dan kawasan lain yang ada Pasar Heksagon, Pelelangan Ikan, Dermaga, dan lain-lainnya itu sekarang ini sedang disusun panduan rancang kotanya di tahap final. Jadi saya akui jika saat ini belum ada maket mas sebenarnya," tandasnya.


0 Komentar