Rabu, 10 Mei 2017 15:52 WIB

Puluhan Alat Parkir Meter di Jakarta Barat Tak Berfungsi

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Puluhan alat parkir meter di Jakarta Barat tak berfungsi. (Foto: Ryan Suryadi)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sejumlah alat parkir meter elektronik di kawasan Jakarta Barat tidak berfungsi. Hal itu disebabkan sejumlah jukir (juru parkir) masih melakukan penarikan secara manual.

Kondisi ini membuat kantong parkir jalanan menjadi bocor. Beberapa masyrakat terpaksa harus membayar parkir tanpa melalui TPE, sedangankan para jukir, enggan menyetorkan setoran parkir ke pemerintah. 

Beberapa kantong parkir yang bocor ini diketahui tersebar di kawasan Ekonomi di Kecamatan Taman Sari, seperti Jalan Blustru, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Gajah Mada. Di tiga lokasi itu, sekitar 23 TPE sudah terpasang. 

Di kawasan Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk sendiri, saat ini masih melakukan seperti sejumlah jukir masih menarik pengutan tanpa menyertakan tiket. Meskipun TPE sudah terpasang lebih dari 2 bulan, namun upaya uji coba parkir menggunakan TPE enggan dilakukan. 

Kondisi lebih parah terjadi di kawasan Jalan Blustru, depan polsek Metro Taman Sari. Sejumlah jukir menikmati pembayaran tanpa menggunakan tiket, tarif parkir yang di jual pun cukup mahal, berkisar Rp 3 ribu - 5 ribu untuk sepeda motor, sementara mobil di tarif mulai dari Rp 10 ribu - Rp 20 ribu sekali parkir. 

Pengenaan tarif yang begitu besar di kawasan itu karena lapak yang terbatas. Karena kurangnya lahan untuk parkir membuat tarif parkir melambung tinggi. Padahal setiap harinya motor terparkir bisa mencapai ribuan kendaraan. 

Seorang Juru Parkir di kawasan Jalan Blustru, Andi (38) mengaku terpaksa melakukan itu karena sistem gaji tak jelas. Pasalnya hingga dua bulan bekerja dirinya belum mendapatkan gaji dari pihak Dishubtrans Jakarta. 

"Katanya kita baru di gaji nanti bulan Agustus. sebenarnya alat parkir meter jauh berfungsi normal. Hanya saja karena tarif yang mahal, banyak masyarakat lebih memilih menggunakan secara konvensional," jelas Andi.

Mengenai penggunaan parkir meter, Andi mengaku setuju dengan upaya pemerintah mencegah kebocoran. Asalkan dirinya mendapatkan gaji layak dan tidak terhitung dalam masa pelatihan bekerja. 

"Di pikir kita satpam kali yah, kudu pakai training. Padahal saya sudah lama ngurusin parkir," ungkapnya. 

Sementara itu, Humas UPT Perparkiran Dishubtrans DKI, Ivan Valentino mengatakan, kejadian itu tak lepas dari masa transisi antara sistem secara konvensional ke tarif parkir meter. 

"Masyarakat masih boleh pilih, antara dengan juru parkir atau  elektronik. Dua duanya kami terima," ujar Ivan. 

Terkait TPE di tiga kawasan itu, Ivan belum dapat memastikan kapan akan sistem TPE akan berlaku penuh. Sebab, untuk mengangkat Juru Parkir tidak bisa sembarangan, selain harus ada pelatihan, si jukir juga wajib memiliki rekening Bank DKI untuk pembayaran gaji. 

"Yang jelas di kawasan itu bukan parkir liar, karena ada mesin TPE," pungkasnya. 

Untuk parkir menggunakan sistem konvensional, semestinya, kata Ivan harus dilengkapi karcis. Sebab, dari sobekan karcis itu akan membuktikan berapa jumlah jatah parkir yang wajib di setorkan. Setoran sendiri nilainya 70-30 persen, porsi Dishubtrans menjadi yang tinggi. 

Rencanaya setelah hasil kajian di masa transisi ini, pihak Dishubtrans melalui UP Parkir akan melakukan pengakatan terhadap sejumlah jukir, disusul pencabutan rambu larangan parkir. Bila hal itu dilakukan, maka TPE mulai resmi berlaku dan masyrakat maupun jukir wajib mengikuti. 


0 Komentar