Kamis, 11 Mei 2017 13:02 WIB

Edarkan Sabu, Anggota Sabhara Polres Lombok Tengah Ditangkap

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

MATARAM, Tigapilarnews.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat  menangkap seorang anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lombok Tengah, berinisial YO (35), karena diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya saat sedang asik nimbang barang bukti yang diduga sabu," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra di Mataram, Kamis (11/5/2017).

YO ditangkap pada Kamis (11/5/2017) pagi, sekitar pukul 10.30 WITA di rumahnya yang beralamat di Dusun Karang Daya, Desa Penujak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari hasil penggeledahannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 paket besar berisi serbuk kristal putih dan satu poket kecil yang keduanya diduga narkoba jenis sabu-sabu.

"Hasil pemeriksaan, berat narkobanya mencapai 19 gram," ujarnya.

Selain barang bukti yang diduga narkoba, polisi turut mengamankan seperangkat alat hisap, timbangan digital, sebungkus klip kecil, empat telefon genggam, dan uang tunai sebanyak Rp6.720.000 yang diduga hasil penjualannya.

Berdasarkan hasil cek urine, yang bersangkutan positif telah mengonsumsi narkoba yang mengandung zat methamphetamine. Sedangkan untuk barang buktinya telah dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.

Akibat perbuatannya, YO yang telah diamankan bersama barang bukti disangkakan terhadap Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

"Karena mengedarkan, jadi yang bersangkutan dikenakan Pasal 114," ucapnya.

sumber: antara


0 Komentar