Jumat, 12 Mei 2017 11:33 WIB

Anggota Sabhara Edarkan Sabu Terancam Dipecat

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

MATARAM, Tigapilarnews.com - Bripka YO (35), salah seorang anggota Satuan Sabhara Polres Lombok Tengah, yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, kini terancam dipecat.

"Statusnya memang masih tercatat sebagai anggota Polri, tapi karena yang bersangkutan sebelumnya pernah melakukan hal yang sama, sekarang dalam proses akan dipecat," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat, AKBP I Komang Satra di Mataram, Jumat (12/5/2017).

Sekitar tiga tahun yang lalu, YO pernah tertangkap karena bermasalah dengan hukum tindak pidana narkotika. Akibat perbuatannya, YO diganjar pidana hukuman selama satu tahun penjara.

"Sesuai dengan hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan memang sudah lama dan sudah pernah tertangkap hingga kemudian diproses secara hukum dan mendapat hukuman satu tahun," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk perkara YO yang tertangkap tangan sedang menimbang barang bukti narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (11/5/2017) pagi di rumahnya di Lombok Tengah, secara hukum masih dalam proses penyidikan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB.

Kini YO yang harus kembali berhadapan dengan hukum dan mendekam di balik jeruji besi, tidak hanya terancam diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Polri, namun juga terancam pidana hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Hal itu sesuai dengan hasil penyidikan kepolisian yang menyatakan bahwa YO berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Karena itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara ini, YO diamankan di rumahnya bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 poket plastik bening yang berat keseluruhannya mencapai 19 gram.

Selain narkoba, aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pengguna maupun pengedar, antara lain berupa seperangkat alat isap, timbangan digital, sebungkus klip kecil, empat telepon genggam, dan uang tunai sebanyak Rp6.720.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

sumber: antara


0 Komentar