Kamis, 11 Mei 2017 13:51 WIB

Jambret Handphone, Rizky Ditangkap

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar
Ilustrasi.

JAKARTA,Tigapilarnewa.com - Rizky Fadilah (19) harus berurusan dengan Polsek Kemayoran, lantaran nekat menjambret handphone milik Yuni Astuti (25) di Jalan Selaprang, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menjelaskan saat itu korban Yuni sedang menunggu temannya dilokasi sambil memegang hp, tiba-tiba dari arah belakang, hp korban langsung diambil oleh pelaku.

"Lalu datang dua orang menggunakan sepeda motor yang mendekati korban dan langsung merampas hp milik korban," kata Suyatno, Kamis (11/5/2017) saat dihubungi.

Mengetahui hp nya telah dijambret, korban berusaha mengejar pelaku, dan satu pelaku atas nama Rizky Fadilah berhasil diamankan, sementara rekanya berhasil melarikan diri.

"Dia langsung ngejar pelaku, dan tangan korban berhasil menarik  baju pelaku,  pelaku langsung jatuh, masyarakat yang nelihat langsung mengamankan pelaku. Namun satu pelaku berhasil melarikan diri," katanya.

Lebih lanjut Suyatno mengatakan jika Kepolisian telah mengantongi identitas dari rekan pelaku, yang kini masih DPO.

"Sedang kita cari rekanya, mudah-mudahan bisa tertangkap secepatnya," ungkap Suyatno.

Akibat perbuatanya remaja tanggung tersebut harus mendekam di sel Polres Metro Jakarta Pusat, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukam 5 tahun penjara.


0 Komentar