Kamis, 11 Mei 2017 16:24 WIB

Polres Cianjur Tangkap Bandar Sabu

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

CIANJUR, Tigapilarnews.com - Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap LS (34) alias Akew warga Kampung Lembursitu, Kelurahan Pamoyanan karena menjadi bandar sabu-sabu di wilayah itu.

"Petugas mengamankan 6,04 gram sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Cepi Hermawan di Cianjur, Kamis (11/5/2017).

Sebelumnya polisi mendapat laporan warga terkait keberadaan seorang warga yang dicurigai mengunakan dan menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapati laporan tersebut, polisi mengintai pelaku yang mengontrak rumah di Kampung Baru, Kelurahan Pamoyanan, Cianjur.

"Setelah melakukan pengintaian kami melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," katanya.

Dari dalam rumah kontrakan, kata dia, petugas berhasil mengamankan alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan sabu-sabu seberat 6,04 gram.

Hingga saat ini, petugas masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap bandar besar yang selama ini memasok barang terlarang tersebut.

"Pelaku yang sudah mendekam di dalam tahanan Polres Cianjur guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut," katanya.

Sedangkan pelau akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami terus mengimbau warga agar bersama-sama memerangi narkoba, agar Cianjur ke depan terbebas dari bahaya barang haram tersebut. Selama ini, kepedulian warga Cianjur cukup tinggi menginformasikan keberadaan bandar dan penyalahguna narkoba di masing-masing wilayah," katanya.

sumber: antara


0 Komentar