Jumat, 12 Mei 2017 17:09 WIB

Motor Tertinggal Dirumah Korban, Pencuri Diringkus

Editor : Danang Fajar
Wakapolres Lamongan, Kompol A Mukti saat merilis penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (ist)

LAMONGAN, Tigapilarnews.com - Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku curas M (40) yang melakukan aksinya dirumah korban atas nama Tumidjo di Dusun Priyoso Wetan, Desa Priyoso, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. 

"Tersangka kami tangkap saat tengah tidur lelap dirumahnya," kata Wakapolres Lamongan, Kompol A Mukti, Jumat (12/5/2017).

Dia menjelaskan, kronologi pencurian tersebut bermula saat pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu menggunakan sangkur. Setelah masuk pelaku langsung masuk ke kamar dan hendak mengambil tas berwana hijau milik korban.

"Mendengar suara berisik, korban terbangun dan melihat ada orang di kamanya. Pelakupun langsung membekap mulut korban dan diancam dengan menggunakan pisau. Tapi korban berhasil menangkisnya sehingga menyebabkan luka di telapak tangan," jelas Mukti.

Dilanjutkan Mukti, Korban yang berhasil lolos dari cengkraman pelaku, langsung berteriak minta tolong. Pelaku langsung kabur melarikan diri tanpa menyadari bahwa sepeda motor yang digunakannya tertinggal dirumah korban.

"Berkat sepeda motor yang tertinggal itulah, polisi berhasil meringkus pelaku," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 365 Junto 53 KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara.


0 Komentar