Selasa, 20 Juni 2017 17:51 WIB

Polres Musi Rawas Tembak Mati Pelaku Curas

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi

MUSI RAWAS, Tigapilarnews.com - Tim Buser Polres Musi Rawas berhasil menembak mati HS (32) pelaku penodongan sepeda motor. Pelaku Ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap. 

“Pelaku sempat dibawa ke RS Siti Aisyah untuk mendapatkan perawatan medis, namun dinyatakan telah meninggal dunia oleh tim dokter,” ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Satria Dwi Dharma, Selasa (20/6/2017).

Disebutkan, pelaku ditangkap karena kasus penodongan sepeda motor dengan korban RO (37), warga Desa Sukamakmur SPV Bumi Lampung Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musirawas pada 1 Juni 2017, sesuai dengan laporan LP / B-92 / VI / 2017 / SUMSEL / Res Mura, tanggal 01 Juni 2017.

Saat itu sekitar pukul 14.3 wib, korban melintas di jalan lintas tengah Desa Seriang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J Nopol BG 6924 ET warna putih, sedang dalam perjalanan pulang dari Lubuklinggau ke rumahnya di BTS Ulu Cecar.

Saat melintas di lokasi, tiba-tiba ada sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor dengan dua orang tak dikenal mendahului korban sambil menodongkan senjata api rakitan.

Korban yang ketakutan langsung jatuh dan kedua pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban ke arah Muarabeliti.

Ditambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2014. Selain itu, ia juga terlibat dalam enam laporan kasus tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Muarakelingi.

“Dari penangkapan terhadap pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu pucuk senpira rakitan, dua buah selongsong kaliber 3.8 spesial dan satu buah peluru aktif kaliber 3.8 spesial,” tutupnya.


0 Komentar