Sabtu, 13 Mei 2017 12:30 WIB

Pengacara Sebut Vonis Ahok Syarat Intervensi dan Kontroversial

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
I Wayan Sudirta (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Majelis Hakim resmi telah memberikan vonis hukuman penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnam (Ahok) selama dua tahun penjara.

Hal tersebut dianggap oleh, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta sebagai keputusan penuh kontroversi hingga syarat intervensi dari berbagai pihak.

Selain itu, Wayan menuturkan, vonis dua Tahun dijatuhkan hakim sangat lucu. Pasalnya, selama dirinya menjadi advokat keputusan kasus penistaan agama ini dinilai tak lazim.

"Ini penuh dengan kontroversi. Makanya penuh segala keanehan," ujar I Wayan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/5/2017).

Menurutnya, Hakim seharusnya memberikan tuntutan lebih kecil dari apa disampaikan oleh JPU atau bisa juga sama atau sesuai dengan sebelumnya.

"Biasanya 99 persen sama atau lebih kecil (tuntutan), Sebenarnya tidak jadiasalah. Tapi gak logis saja, kok lebih tinggi, makanya saya bilang ini penuh kontroversi," katanya.


0 Komentar