Kamis, 18 Mei 2017 00:17 WIB

Khofifah Tegaskan Penanganan Fakir Miskin Bukan Hanya Tugas Kemensos

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Yusuf Ibrahim
Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa (kedua dari kanan). (foto Ryan Suryadi/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Sosial RI melakukan kegiatan pemantapan pendamping sosial penanganan fakir miskin wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antarnegara.

Kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan pendamping yang profesional dan berintegritas untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi keluarga fakir miskin. 

Kegiatan tersebut juga dihadiri Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. Kegiatan yang di ikuti 400 peserta pendamping sosial yang tersebar di seluruh wilayah Pesisir dan wilayah perbatasan di Indonesia ini dilakukan, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/05/2017) Malam. 

Peserta yang ikut dalam kegiatan penetapan pendamping sosial ini terdiri dari 19 provinsi dan 36 kabupaten yang tersebar di wilayah Indonesia. 

Khofifah mengatakan, penanganan fakir miskin bukan hanya menjadi tugas Kementerian Sosial. Ia menyebut ini merupakan tugas semua pihak. Menurutnya, pemerintah dan masyarakat harus bahu-membahu menangani kemiskinan yang ada di Indonesia. 

"Pendamping merupakan ujung tombak keberhasilan penanganan fakir miskin di garis terdepan. Hal ini karena pendamping sosial dianjurkan untuk langsung berhubungan dengan masyarakat," ujar Khofifah, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/05/2017). 

Khofifah pun berharap kegiatan tersebut menjadi langka yang sangat tepat dan strategis dalam upaya mempercepat pemahaman penanganan kemiskinan di Indonesia. Khususnya di daerah daerah pesisir, pulau-pulau kecil, dan wilayah perbatasan. 

"Karena hal tersebut berdasarkan undang-undang dasar negara tahun 1945. Bahwa negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan," ucap Khofifah. 

Dalam penanganan fakir miskin dilakukan secara, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Dengan sasarannya yakni perorangan, keluarga, kelompok, serta masyarakat. Yang di lakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. 

Pemantapan ini juga bentuk pengembangan potensi diri, penyediaan pelayanan perumahan, penyediaan pelayanan kesehatan, pendidikan, penyediaan akses kesempatan  kerja dan berusaha, bantuan hukum, serta pelayanan sosial.(exe)


0 Komentar