Jumat, 19 Mei 2017 18:41 WIB

Polisi Tangkap Pelaku curas

Editor : Danang Fajar

BANTUL, Tigapilarnews.com - Unit Opsnal Reskrim Polsek Kasihan Resor Bantul, Yogyakarta, menangkap TS (23) terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kanit Reskrim Polsek Kasihan AKP Endro P SH menjelaskan, tersangka sudah beberapa kali melakukan kejahatan di wilayah Bantul. 

"Salah satunya yaitu curas di Jalan Ringroad Lingkar Selatan dusun Gatak, Tamantirto Kasihan pada Senin 10 April 2017 lalu dengan korban seorang mahasiswi bernama Vitria Florensa," Kata Endro, Jumat (19/5/2017).

Saat itu korban dalam perjalanan berangkat kuliah, namun sesampainya di TKP dipepet oleh tersangka yang berboncengan dengan temanya menggunakan sepeda motor Honda Supra X. 
Kemudian tersangka merampas tas korban lalu tancap gas ke arah utara. Korban sempat mengejar sampai Stikes Ahmad Yani namun karena sepeda motor tersangka larinya sangat cepat sehingga tidak terkejar.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebuah HP merk Oppo seharga Rp3,5 juta, dompet warna Coklat berisi KTP, ATM BRI dan SIM C atas nama korban, uang tunai Rp350 ribu, total kerugian Rp.3.850.000,-,” jelas Kanit Reskrim.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di Banjarnegara Jawa tengah. Sementara rekan tersangka di tetapkan sebagai DPO. 

“Saat ini tersangka di tahan di Polsek Kasihan untuk proses hukum selanjutnya dengan dengan ancaman pasal 365 KUHP, ayat 1 ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun kurungan,” tutupnya.


0 Komentar