Sabtu, 20 Mei 2017 16:20 WIB

Aplikasi PBB Online Hadir di Depok

Editor : Hermawan

DEPOK, Tigapilarnews.com - Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemkot Depok kini telah memiliki mobile aplikasi PBB online. 

Aplikasi ini diharapkan dapat membantu para wajib pajak mendapatkan informasi soal pajak.

"Aplikasi ini merupakan teknologi yang memudahkan para wajib pajak," kata Walikota Depok Mohammad Idris, seperti dikutip, Sabtu (20/5/2017).

Dia mengatakan, melalui aplikasi ini para wajib pajak bisa mendapatkan informasi mengenai jumlah tagihan yang harus dibayar dan memberi akses pendaftaran ke e-SPPT secara online. 

Selain itu, bisa memantau proses saat wajib pajak mengajukan layanan PBB seperti mutasi, atau pengurangan.

Idris menuturkan aplikasi ini diharapkan dapat mendisplinkan masyarakat membayar PBB sehingga meningkatkan PAD di Kota Depok.

"Untuk saat ini aplikasi baru sebatas pelayanan informasi saja, belum sampai proses pembayaran," kata Idris.

Ke depannya, Pemkot Depok akan kerja sama dengan Bank BJB, BNI dan instansi lainnya agar para wajib pajak dapat membayar ke bank.

"Pengembangannya akan terus dilakukan, kami juga terus mencoba untuk mengintegrasikan pelayanan dari tiap dinas hanya dalam satu aplikasi saja," pungkas Idris. (ist)

 


0 Komentar