Selasa, 23 Mei 2017 17:01 WIB

Yusril: Pemerintah Salah Langkah Bubarkan HTI

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Yusril Izha Mahendra Saat Menerima Perwakilan HTI (dok/Putra)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusri Izha Mahendra menganggap pemerintah salah langkah mengambil gagasan untuk membubarkan ormas didirikan oleh Syekh Taqiyuddin An Nabhani.

Menurutnya, HTI telah berbadan hukum dan sepatutnya tidak perlu dibubarkan apalagi melakukan pengawasan secara masif di sejumlah daerah, karena pemerintah juga belum secara resmi menyatakan sikapnya.

"Kalo sudah terdaftar, tidak adalagi istilah pengawasan apa lagi pembubaran, emang orde baru, ini normal saja. kalo melenceng ambillah jalur hukum," ujar Yusril, di Kantor Ihza & Ihza Law Firm, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Menurutnya, apabila HTI dianggap melenceng dari ajaran Pancasila. Maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pembubaran ormas bersangkutan. 

"Namun, tidak bisa semena-mena. Ada langkah-langkah yang harus pemerintah. Seperti persuasif dan administratif tidak dilakukan pemerintah, tidak pernah juga adanya perngatan 3 kali lewat surat atau pemberhentian sementara. Kok tiba-tiba membubarkan. Itu sama sekali tidak benar," katanya.

Selain itu, apabila pemerintah menempuh jalur persidangan proses pembubaran akan berlangsung alot dan prosesnya akan berlangsung panjang.

"Proses pembubaran akan panjang, karena ada pengalaman ormas bisa dibubarkan oleh Presiden Soekarno  dengan memberikan kepres kepada Masyumi. Nah jangan hal -hal seperti ini diberikan lagi kepada Jokowi," jelasnya.

 


0 Komentar