Jumat, 26 Mei 2017 13:40 WIB

Polda Jambi Musnahkan 10 Kilogram Sabu

Editor : Sandi T
Satuan Narkoba. (foto istimewa)

JAMBI, Tigapilarnews.com - Polda Jambi dan Polresta Jambi memusnahkan barang bukti tangkapan kasus narkoba berupa 10,8 kilogram sabu-sabu, 1.193 butir pil ekstasi dan 4,2 kilogram daun ganja kering serta 4.776 botol minuman keras (miras) atau senilai Rp30 miliar.

Pemusnahan barang bukti kasus kejahatan narkoba dan miras tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto di halaman Markas Polda Jambi, Jumat (26/5/2017).

Kapolda menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu berupa sabu-sabu sebanyak 10,850 Kg, ekstasi 1.193 butir dan daun ganja 4,2 kg, dimana barang bukti itu merupakan hasil tangkapan dan sitaan polisi dari beberapa kasus narkoba yhang berhasil diungkap Polda dan Polresta Jambi beberapa waktu belakangan ini.

Selain dimusnahkan barang bukti itu juga disisihkan sebagai barang bukti dipersidangan.

Menurutnya, narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba Polresta Jambi.

Untuk pelaku, dari jumlah barang bukti ini ada sebanyak 27 orang tersangka dari 17 kasus yang diungkap dan pelaku merupakan kurir dan pengguna dan tangkapan itu merupakan hasil operasi khusus dan kegiatan rutin yang dilakukan Polda Jambi dan Polresta.

Selain itu, juga dimusnahkan sebanyak 4.776 botol minuman keras hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan anggota Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda dan Polresta Jambi.

Jenis minuman yang dimusnahkan tersebut, yakni anggur merah, newport, asoka, portu, wishky, bir putih, hitam, McDonald, blendi, mansion house, broos beer, bir bintang, topi miring dan mix max.

Dari barang bukti narkoba dan miras yang dimusnahkan, katanya, berarti Polda Jambi telah menyelamatkan 100.000 orang dari jeratan narkoba dan miras.

Dari data Ditresnarkoba Polda Jambi, barang bukti yang dimusnahkan itu terdari 15 kasus dengan 16 orang tersangka.

Untuk sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dibelender dan kemudian dimasukkan ke dalam air yang sudah dicampur detergen sedangkan untuk ganja dibakar, sementara miras dihancurkan menggunakan alat berat.

Dalam acara pemusnahan itu dihadiri langsung oleh Sekda Provinsi Jambi, pejabat utama Polda Jambi, Kapolresta Jambi, Kepala Bea Cukai, Kepala BPOM, Perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BPOM, Lapas Jambi dan tokoh masyarakat.

sumber: antara


0 Komentar