Jumat, 26 Mei 2017 18:11 WIB

Ini Kata Polisi Terkait Alumni 212 Minta SP3 Ulama

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Umum Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo  meminta kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah ulama di Indonesia, yang tersandung dalam kasus hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, sebuah kasus bisa dihentikan penyidikannya atau (SP3) harus memenuhi Prosedur.

"Ada ketentuannya, bukan merupakan tindak pidana, kadarluwarsa, tidak intervensi dari orang, tidak perintah, tidak ada," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Untuk itu, Argo menjelaskan kasus tersebut bisa dihentikan atau SP3 apabila semua kententuan yang ada, sudah dibuktikan dipengadilan, dan kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana.

"Tetap nanti misalnya itu kita buktikan di pengadilan, apakah tidak bersalah, dan bebas dari intervensi," tandasnya.


0 Komentar