Rabu, 31 Mei 2017 11:19 WIB

Buron Dua Pekan, Pelaku Penganiayaan Dibekuk

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Setelah hampir dua pekan buron, Sudrajat (40) dan Ayub (37), berhasil dibekuk polisi karena mengeroyok NM di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Sedangkan, tersangka lainnya SI, masih dalam pengejaran.

Kapolsek Tambora, Kompol Syafi'i mengatakan, kedua tersangka berhasil dibekuk di tempat terpisah. Sebab, setelah melakukan aksi pengeroyokan tersebut keduanya langsung melarikan diri.

"Sudah kami tangkap dua, Sudarjat kami tangkap di RPTRA Kalijodo dan Ayub kami tangkap di kampungnya daerah Cikande Serang, Banten. Sisanya ada satu orang masih kami kejar," ujar Syafi'i saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2017).

Selain itu, Syafi'i menambahkan, aksi pengeroyokan tersebut bermula saat kedua tersangka yang tengah mengendarai mobil itu menyerempet korban yang menggunakan sepeda motor. 

Kemudian, korban marah dan langsung menghampiri kedua pelaku serta memukulnya. Namun, pukulan tersebut meleset dan hanya mengenai talang air mobil tersebut. 

"Tersangka (Ayub) yang kesal itu langsung turun dari mobilnya dan langsung mengeroyok korban," tambah Syafi'i. 

Tersangka lainnya yang kesal juga ikut mengeroyok korban. Namun, salah seorang tersangka mengeroyok korban dengan menggunakan sebilah badik yang diarahkannya ke arah punggung dan perut korban. 

"Setelah itu mereka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban," ucapnya.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," tandasnya


0 Komentar