Kamis, 01 Juni 2017 15:49 WIB

Pemalsu Obat Herbal Ditangkap Polres Cimahi

Editor : Danang Fajar
Obat herbal palsu yang dipalsukan (ist)

CIMAHI, Tigapilarnews.com - Polres Cimahi, Jawa Barat berhasil membongkar pemalsuan obat herbal merek BiO7, Gold G dan Madu Bima 99 beromset puluhan miliar di Jalan Panday, Kampung Babakan Nanjung, RT 03 RW 07, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kamis (25/5/2017).

Dalam kasus tersebut, Polisi menangkap seorang pria berinsial IS (27), warga Jalan Kolonel Masturi Perumahan Grand Kolmas Village Kavling A-1, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabaupaten Bandung Barat.

"Pelaku, sebelumya dilaporkan oleh Jonartua Johanes Nadeak karena diduga telah memalsukan merek dagang BIO-7 miliknya," kata Kasubbag Humas Polres Cimahi, AKP Munchar, Kamis (1/6/2017) 

Munchar mengatakan, pelaku memalsukan obat herbal merek BIO-7, baik kemasan maupun logo dan tanda yang ada pada mereknya dengan cara meniru semua kesamaan dari obat herbal merek BIO-7 yang resmi dan mempunyai sertifikat merek dari Dirjen HKI.

“Kemudian diketahui pelaku memproduksinya dengan cara meracik sampai dengan pengemasan serta segel hologram, kemudian dilakukan pengepakan dan dijual secara berkala ke distributor maupun ke toko-toko herbal di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, bahan baku yang asli berasal dari kelopak herbal seperti mawar dan lain-lain, yang kemudian dilakukan fermentasi selama enam bulan, setelah itu BIO-7 siap untuk dikonsumsi.

“Sementara pelaku meracik dengan bahan seadanya seperti cuka, kecap asin dan bahan bahan kimia lain yang masih kami teliti ke BPOM apakah terdapat kandungan yang berbahaya bila dikonsumsi,” katanya.

Bukan hanya itu, setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa selain meniru obat herbal merek BIO-7, pelaku juga meniru obat herbal lainnya seperti Propolis, Madu Bima 99, Syamil, Vitabumin dan Sunmil.

“Akibat perbuatan pelaku, pemilik merek dirugikan hingga Milyaran Rupiah,” kata AKP Munchar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1), (2) Undang-undang No.20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman pidana penjara 5  tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
 


0 Komentar