Jumat, 02 Juni 2017 16:02 WIB

Satu Buronan Pelaku Pecah Kaca Ditangkap Polres Prabumulih

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi (ist)

PRABUMULIH, Tigapilarnews.com - Satu dari tiga bandit pecah kaca yang kerap beraksi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berhasil diringkus Satreskrim Polres Prabumulih, pada Rabu (31/5/2017). Pelaku diketahui Bandi (35) warga Dusun IV Desa Pangkul Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

"Tidak hanya diringkus, pelaku terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas di betis kiri lantaran mencoba kabur ketika akan ditangkap polisi," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto, Jumat (2/6/2017)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan (Senpira) lengkap dengan satu peluru aktif.

"Sementara uang hasil pencurian pecah kaca sebesar Rp. 120 juta yang menjadi bagian pelaku habis digunakan untuk foya-foya bersama wanita penghibur selama 9 bulan sejak melakukan aksi pecah kaca," jelas Eryadi. 

Dia mengungkapkan, tersangka BA merupakan target operasi (TO) kasus pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil.

“Tersangka ini TO kami karena pada Juli 2016 melakukan pencurian dengan pecah kaca mobil milik Debi Heriyanto warga Kabupaten PALI dan mengambil uang Rp. 320 juta milik korban yang terparkir di depan Toko Bata Jalan Jenderal Sudirman,” ungkap Eryadi.

Kasatreskrm mengatakan, pelaku berhasil diringkus di jalan Kelurahan Sukaraja ketika akan menjual senjata api rakitan ke temannya inisial MD.

“Kami amankan tersangka saat hendak jual senpira, terkait kasus pecah kaca dilakukannya Bandi mengaku beraksi bersama dua temannya insial MA dan DY dengan cara memcahkan kaca menggunakan busi, usai melakukan aksi kawanan itu kemudian membagi uang di simpang Mio Muara Enim lalu kabur ke Pagaralam,” ungkapnya.

Terhadap tersangka, Kasatreskrim menuturkan, BA akan dijerat UU Darurat no 12/1951 terkait kepemilikan senjata api dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Tersangka akan kami ancam UU Darurat atas kepemilikan senpira dengan ancaman 12 tahun penjara dan terkait curat akan diancam hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.


0 Komentar