Senin, 05 Juni 2017 15:00 WIB

Korban Persekusi di Cipinang Bisa Dijerat UU ITE

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Polisi Andry Wibowo. (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com -  Korban Persekusi di daerah Cipinang Muara, Jakarta Timur berinisial PMA (15) yang menghina ulama di media sosial Facebook, bisa  terjerat UU ITE.

Meski begitu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan belum bisa memastikan apakah bisa dikenakan UU ITE atau tidak.

"Masih kita kaji. Setiap orang itu equility dan equity before the law. Equility artinya apa didepan hukum sama, bagimana negara mentreatment mereka yang terindikasi melanggar hukum. Anak-anak, remaja, orangtua, kesengajaan atau tidak. Jadi bagaimana negara mentreatmen yang diduga melanggar hukum. Termasuk ini," kata Andry,Senin (5/6/2017).

Sementara itu, saat ditanya apakah ada penambahan tetsangka lagi dalam kasus Persekusi di daerah Cipinang Muara, Jakarta Timur, Andry mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Polda Metro Jaya.

"Soal itu tanya ke Polda saja, kalau memang ada pelaku lain selama itu ada perintah, itu berada di wilayah Polres Jaktim,ya kita tangkep," kata Andry.

Sebelumnya netizen dihebohkan dengan video viral seorang anak berinisial PMA (15) menjadi korban persekusi oleh ormas, lantaran membuat postingan diduga menghina ulama di jejaring sosial Facebook.

Dalam video berdurasi 11 menit tersebut, tampak si anak mendapat perlakuan kasar dari beberapa anggota ormas, dengan cara ditoyor hingga ditampar.


0 Komentar