Senin, 05 Juni 2017 16:01 WIB

Mendag Didesak Revisi Permendag Terkait Impor Garam

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Rieke Diah Pitaloka (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka mendesak Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita merevisi Permendag nomor 125 tahun 2015 tentang impor garam.

Hal itu ditegaskan Rieke dalam Rapat Kerja di Komisi VI bersama Kemendag, Deputi BUMN, Dirut PT Bulog, Dirut PT PPI, Dirut PT RNI, dan Dirut PT Berdikari.

"Ada satu Permen yang harus jadi catatan pak menteri saya kira ini perlu direvisi Permendag nomor 125 tahun 2015, ini tidak adanya kewajiban importir menyerap garam," tegas Rieke di gedung DPR, Senin (5/6/2017).

Politikus PDIP itu menyindir, Permendag nomor 125 itu menyebabkan lesunya produksi garam oleh petani, padahal dalam aturan sebelumnya diatur kewajiban importir menyerap 50 persen garam rakyat dari total kapasitas perusahaan. 

"Diaturan sebelumnya kan wajib, tapi sekarang tidak wajib, ini kan yang harusnya jadi perhatian pemerintah juga," pungkasnya.


0 Komentar