Selasa, 06 Juni 2017 16:05 WIB

Simpan 51 Paket Sabu, Pria Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

INDRAMAYU, Tigapilarnews.com - Satnarkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil menggagalkan peredaran 51 paket sabu di Kabupaten Indramayu, Senin (5/6/2017). 

"Sabu tersebut disita petugas dari seorang pria berinisial BA alias Udin," kata Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Heryadi, Selasa (6/6/2017).

Heryadi menjelaskan, narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 41,81 gram itu berhasil digagalkan Sat Narkoba berkat kerjasama dengan masyarakat setempat.

“Awalnya petugas menerima laporan masyarakat tentang adanya seorang pria di kampung tersebut yang disinyalir merupakan pengedar sabu. Akhirnya dilakukan pengintaian secara tertutup, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.

Heriyadi menjelaskan, sabu tersebubt disimpan di bawah sebuah plang rumah makan yang diakuinya sebagai permintaan konsumennya yang memesan melalui telpon genggam.

Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa barang tersebut adalah sabu dan selebihnya masih tersimpan di rumah tersangka.

“Polisi kemudian bergerak menuju kediaman tersangka dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya termasuk sabu sebanyak 50 sachet yang dikemas dalam plastik klip putih bening dan siap diedarkan,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapatkan tersangka dari salah seorang narapidana Lapas Indramayu berinisial AL melalui telpon genggam.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti 51 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip warna bening berat 41,81 gram, 1 unit handphone merek Maxtron, 1 unit sepeda motor Yamaha Xride, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet dan perlengkapan alat hisap sabu (bong) diamankan di Mapolres Indramyu guna pengembangan lebih lanjut. 


0 Komentar