Selasa, 06 Juni 2017 20:26 WIB

Kejati DKI Kembalikan Berkas Ahmad Dhani ke Polisi

Editor : Danang Fajar
Ahmad Dhani. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan berkas Ahmad Dhani terkait dengan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dalam aksi Bela Islam Jilid II, 4 November 2016, kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Posisi berkas Ahmad Dhani akan dikembalikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, akhir Mei 2017, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas Ahmad Dhani terkait dengan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dalam aksi Bela Islam Jilid II, 4 November 2016, dari penyidik Polda Metro Jaya.

Seusai dengan menerima pelimpahan tahap pertama itu, kejati meneliti syarat formil berkas tersebut yang nantinya penuntut umum akan memberikan sikap apakah syarat dalam berkas itu sudah memenuhi atau belum.

"Kami akan melakukan gelar perkara atau ekspose," katanya.

Jaksa yang menangani perkara tersebut, antara lain,�Daru Tri Sandono, Sru Astuti, Andri Wiranova, Ajie Prasetya, dan Nurmalasari.

Pasal yang disangkakan 207 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

sumber: antara


0 Komentar